Praktik suap
menyuap di Indonesia sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Khususnya dalam
institusi pelayanan yang berkaitan dengan publik. Memberikan uang atau barang
dalam rangka mempercepat proses yang berkaitan dengan birokrasi. Pemberian itu
sebagai tanda agar dipercepat urusannya tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Terlalu lumrahnya praktik kotor ini,
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK DR M Syamsya Ardisasmita DEA menyebutkan,
Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang giat
mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara paling korup di dunia. Berdasarkan hasil surveynya, Indonesia nilai
Indeks Persepsi Korupsinya (IPK) pada tahun 2005 adalah 2,2 (nilai nol sangat
korup dan nilai 10 sangat bersih.
Indonesia jatuh pada urutan ke-137
dari 159 negara yang disurvei. IPK ini merupakan hasil survei tahunan yang
mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas
pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara.
Hasil tersebut tidak jauh berbeda
dengan Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance
reform yang dikutip Demartoto (2007). Hampir setengahnya atau 48 persen dari
jumlah pejabat yang ada di Indonesia pernah menerima pembayaran tidak resmi
alias suap.
Baru-baru ini, contoh pejabat publik
yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober
2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu
tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti
melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk
menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas
perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali
kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012.
Pria yang sebelumnya berkarir
sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang
selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya teruangkap setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono
serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan
lebih dulu.
Suap Pengertian dan Faktor Penyebabnya Pertama kalinya mulai dikenal dengan kata suap menyuap yang sering dilakukan secara bersama-sama dengan penggelapan dana-dana publik sering disebut sebagai inti dari tindak pidana korupsi.
Suap Pengertian dan Faktor Penyebabnya Pertama kalinya mulai dikenal dengan kata suap menyuap yang sering dilakukan secara bersama-sama dengan penggelapan dana-dana publik sering disebut sebagai inti dari tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah perilaku pejabat baik
politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sisi sudut
pandang hukum, unsur-unsur yang mencakup tindak pidana korupsi adalah perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana prasana,
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara. dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima
hadiah atau janji penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan.
Dampak Suap-Menyuap
Dampak Suap-Menyuap
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa bila suap-menyuap tidak diberantas, maka kepercayaan masyakarat terhadap
pemerintah akan berkurang. Sehingga mereka akan melakukan caranya
sendiri-sendiri dalam menyelesaikan setiap masalah terutama yang berurusan
dengan hukum.
Selain itu, suap menyuap juga
menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang
seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke
kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Solusi memberikan saran untuk
pembasmian korupsi sebagai berikut: Pertama, adanya kesadaran rakyat untuk ikut
memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial,
dengan bersifat acuh tak acuh. Kedua, menanamkan aspirasi nasional yang positif
yang mengutakan kepentingan bangsa. Ketiga, para pemimpin dan pejabat
memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
Analisis :
Suap menyuap merupakan tindakan
menyalahgunakan kekuasaan dalam rangka tujuan pribadi atau kelompoknya dalam
rangka mempercepat proses birokrasi. Tindakan ini tidak dibenarkan karena bisa
merugikan negara. Disamping itu, bisa menghambat pembangunan. Anggaran yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat jadi beralih untuk
kepentingan sendiri atau kelompok.
Untuk
itu, cara penanggulangannya adalah dengan supremasi hukum. Artinya, institusi
penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila
mana ada yang melakukan suap menyuap. Keterbukaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Di samping itu, peran serta masyarakat dalam membasmi penyakit
ini sangat dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar