Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra Winata
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh
Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini
dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005. Sebelumnya,
di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti
telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River)
tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke
publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan
produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen,
yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi
ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini
Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk
menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode
saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan
Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil
untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River.
"Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan
saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik
Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK
berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan
publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement
laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu,
kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli
kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai
saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi
ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah
cukup dengan saksi ahli itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)
Komentar:
Seorang akuntan publik
hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang
jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya kasus dibekukannya izin
Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng
nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti
hilangnya kepercaayaaan masyarakat.